Peristiwa Kerusuhan Tanjung Gusta
Sehabis mereka melakukan pembakaran bangunan
penjara Tanjung Gusta di Medan,
para narapidana - yang hingga saat ini masih
menguasai penjara - menuntut untuk
bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, mereka
menuntut agar peraturan
pemerintah terkait remisi yang merugikan
mereka yakniPP
nomor 99 tahun 2011 dihapus
PP 99 tahun 2012 ini dianggap
telah menghilangkan hak para napi
untuk mendapat remisi dan
Pembebasan Bersyarat. Di dalamnya
antara lain diatur pengetatan
pemberian remisi serta hak
pembebasan bersyarat untuk
tahanan khusus kasus korupsi,
narkotika serta terorisme.
Tuntutan itu,
disampaikan para napi kepada
petugas keamanan penjara, Gabriel
Siregar. sampai Jumat
pagi, petugas keamanan - polisi dan
TNI - belum dapat masuk ke dalam
bangunan penjara. Mereka hanya
berjaga-jaga di halaman luar
bangunan penjara.
"Napi masih menguasai penjara.
Setiap ada petugas yang mau masuk,
mereka dilempari," ungkap Farida,
saat dihubungi melalui telepon.
Sementara, Kepala bidang Humas
Polda Sumatera Utara Heru Prakoso
membenarkan bahwa pihaknya
tengah menggelar pertemuan
dengan instansi terkait, untuk
membahas antara lain tuntutan
pada napi penjara Medan.
"Sekarang kami sedang rapat dengan
Kapolda Sumut, Kakanwil
permasyarakatan, dan pejabat
terkait," kata Heru kepada BBC
Indonesia, sekitar pukul 09.30 WIB,
Jumat pagi.
0 Komentar